Well, kali ini saya mau berbagi pengalaman bagaimana saya mengurus pernikahan di jerman dan mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa menikah di Jerman. Kenapa? Ya iya, pacar saya, atau bisa juga disebut calon suami saya (hehehehe) kebetulan berkewarganegaraan Jerman. Kok bisa? Gimana ketemunya? Hahaha itu soal lain.. Namanya juga jodoh. :p
Ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan di catatan sipil Jerman dan untuk visa menikah yang kita ajukan di kedutaan. Saya jabarkan satu per satu ya...
1. Akte kelahiran
Yap! Akte kelahiran, pasti semua punya kan? Kalo belum, waduh ini sifatnya wajib. Hehehe.. Akte kelahiran yang diperlukan adalah akte kelahiran baru (tidak lebih dari 6 bulan) atau oleh pihak catatan sipil biasa disebut akte kelahiran kutipan kedua. Kutipan kedua ini bisa didapat di kantor catatan sipil atau kependudukan yang menerbitkan pertama kali. Waktu itu saya mengurus di Malang, kota kelahiran saya. Untuk mendapatkan akte kutipan kedua saya, saya harus bersabar cukup lama. Atau mungkin saya kurang beruntung, baru setelah 7 minggu dan 3 hari, akte kutipan kedua saya jadi. Itu terhitung sejak saya memasukkan berkas untuk mendapatkan kutipan kedua. 4 minggu untuk mencari arsip (oleh pihak arsip kantor capil setempat) dan sisanya untuk menunggu penerbitannya. Gak tau tuh nyari arsipnya dimana. Hahaha.. Tapi sudahlah, toh jadi juga. Tapi di tempat lain bisa lain2, ada yang 2 minggu jadi bahkan ada yang 3 hari sudah bisa diambil. :) Setelah itu akte kutipan kedua kita perlu dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Jerman. (Proses legalisir saya jelaskan di point berikutnya ya...). Belum selesai nih... hahaha...setelah mendapat stempel legalisir dari ke-3 lembaga tersebut, akte kita perlu diterjemahkan ke bahasa Jerman. Waktu itu saya menggunakan jasa Bapak Akhmad Robani di daerah Petukangan-Jaksel. Hanya sehari langsung jadi (hari ini taruh, besok bisa diambil), biayanya Rp. 125.000 per lembar halaman jadi hasil terjemahan. Awalnya mau pakai jasa Louis Liem (Rp. 100.000 per lembar halaman jadi), tapi butuh waktu 3 minggu. Hehehe.. dengan harga tidak terpaut terlalu jauh, jadi saya pilih pak Robani. Karena sama2 sworn translator yang ditunjuk kedutaan jerman. Berikut link-nya
Daftar Penerjemah
2. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)
SKBM ini juga harus yang diterbitkan oleh kantor capil tempat domisili kita. Nah untuk yang beragama non muslim, mintanya di kantor capil. Untuk yang muslim, di KUA. CMIIW yaaa... Untuk mendapatkan SKBM ini, kita perlu minta surat keterangan mulai dari RT, RW kemudian di Kelurahan. Setelah mengisi beberapa formulir, di kelurahan nanti kita diberi SKBM. Tapi bukan ini yang nantinya dipakai. SKBM dari kelurahan kita bawa ke kantor capil, kemudian disana kita serahkan ke petugas dan kita akan diminta untuk tanda tangan surat pernyataan. Setelah membayar Rp. 10.000, kita diminta untuk kembali 3 hari kemudian untuk megambil SKBM kita. Sama dengan akte, SKBM perlu dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Jerman. Untuk yang non muslim, yang SKBM-nya dari kantor KUA juga harus dilegalisir di Kementerian Agama. (Proses legalisir saya jelaskan di point berikutnya ya...)
Sama dengan akte, SKBM juga perlu diterjemahkan ke dalam bahasa jerman.
3. Surat Keterangan Domisili
Prosesnya sama dengan SKBM, tapi kita tidak perlu ke kantor capil. Surat domisili yang diperlukan adalah terbitan Kelurahan tempat domisili kita. Kita hanya perlu ke kantor kecamatan untuk minta legalisir dari Pak Camatnya. Waktu itu, saya mengurus ini 2hari langsung jadi. Oh ya syarat2nya apa saja untuk mendapatkan SKBM dan Surat Domisili di tingkat kelurahan bisa ditanyakan langsung di Pak RT masing-masing ya. Karena mungkin bisa berbeda. Ga ribet kok. Biaya untuk Surat domisili saya membayar Rp. 5000 di kelurahan dan Rp. 5000 di kecamatan untuk legalisir. Nah, surat domisili tidak perlu dilegalisir di Kemenkumham, Kemenlu maupun Kedutaan. Cukup di legalisir di kecamatan saja.Namun tetap harus diterjemahkan oleh sworn translator.
4. Fotokopi Paspor
Pengalaman saya kemarin, fotokopi paspor tidak perlu legalisir dari kantor imigrasi penerbit paspor tersebut. Nantinya paspor hanya akan dilegalisir di kedutaan jerman dengan biaya 10Euro (kurs waktu itu saya harus bayar Rp. 130.000).
5. Formulir dan surat pernyataan
Formulir disini adalah formulir untuk aplikasi visa tinggal lebih dari 3 bulan, bisa diunduh di dari alamat link ini
Formulir Visa
Untuk pengisian formulir, ada beberapa poin yang menurut saya membingungkan tapi nanti bisa tanya waktu hari aplikasi. Hehehe.. dan kebetulan saya masih menyimpan copy-an-nya. :)
Untuk surat pernyataan itu nanti akan diberikan langsung oleh petugas di kedutaan. Kita tinggal tanda tangan saja.
6. Pas Foto
2 lembar, terbaru, berwarna, latar belakang putih atau abu-abu muda (ukuran 3,5 x 4,5 cm)
atau lebih jelasnya bisa dilihat disini
Ketentuan Pas Foto
7. Sertifikat Kemampuan Bahasa Jerman level A1
Yang ini juga bersifat mutlak ada. Karena pas saya pertama kali dipanggil, selain diminta dokumen2nya, hal kedua yang ditanya adalah Sertifikat A1. Sertifikat ini bisa kita peroleh dengan mengikuti ujian di Goethe Institute. Setau saya, ada di Jakarta, Bandung, Jogja dan Surabaya. Biayanya Rp. 850.00 dan hasilnya bisa diketahui 1-2 hari setelah hari tes dilaksanakan dan sertifikat bisa diambil juga 2 hari setelah hari tes. Malah ada yang bilang, biasanya sertifikat bisa diambil hari itu juga. Tapi mungkin waktu itu di Goethe Surabaya (tempat saya tes), peserta ujiannya banyak. Jadi perlu sedikit waktu. Nah, biasanya muncul pertanyaan. Susah gak sih? Kira-kira lulus gak yah? Kalo itu, tergantung lah ya. Saya kursus private selama 2 bulan, seminggu 2 kali dan 1 minggu menjelang ujian saya intensif tiap hari. Bisa juga kursus di Goethe-nya, tapi karena di Malang ga ada Goethe jadi saya private deh. Dan untungnya, saya lulus di ujian bahasa jerman pertama saya. Seneng banget. Nilainya juga cukup memuaskan untuk pemula. Hahaha...pamer dikit nih... Oh ya, jangan lupa, saat pengambilan sertifikat langsung minta fotokopinya yang sekalian sudah dilegalisir. Di Goethe Surabaya, saya membayar Rp. 35.000 untuk 5 lembar fotokopi plus legalisirnya. :)
Dari pihak warga negara Jerman, berikut yang harus disiapkan:
8. Surat Sponsor (Verplichtungseklaerung)
Surat sponsor ini diterbitkan oleh kantor imigrasi Jerman di tempat pasangan kita berdomisili. Hanya dengan membayar 25Euro, dapet deh surat sponsornya. Dan yang asli harus dikirim ke Indonesia untuk disertakan saat pengajuan visa.
9. Invitation (Informal Invitation)
Yang berikutnya adalah surat undangan. Surat undangan ini bersifat tidak formal alias bisa dibuat sendiri oleh pasangan kita yang merupakan sekaligus pengundang kita di Jerman. Isinya kurang lebih pernyataan kalau anda dan dia akan menikah disana, plus ditandatangan dan dikirim juga ke Indonesia untuk disertakan.
10. Fotokopi Akte Kelahiran
Waktu itu untuk jaga-jaga, saya minta calon suami saya untuk mengirimkan yang aslinya juga ke Indonesia.
11. Fotokopi Paspor
12. Surat Domisili Pasangan
Untuk surat domisili, juga sebaiknya minta dikirim juga yang aslinya. :)
13. Vollmacht zur Anmeldung der Eheschliessung
Ini adalah formulir yang diperoleh dari standesamt tempat kita akan menikah, kita harus mengisi dan tanda tangan formulir tersebut. Jadi bisa dikirim bersamaan dengan poin 10-12 diatas. Untuk vollmacht ini, rupanya setiap standesamt memiliki kebijakan berbeda. Untuk standesamt tempat saya akan menikah tidak meminta legalisir dari kedutaan. Namun standesamt lain ada yang meminta legalisir. Untuk proses legalisirnya, sebagai berikut. Kita pergi ke penerjemah tersumpah, kemudian formulir vollmacht tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kemudian kita didampingi oleh pernerjemah,mengisi formulir tersebut. Baru kemudian oleh penerjemah diisi pada lembar vollmacht yang berbahasa Jerman. Kemudian penerjemah tersumpah akan memberi stempel dan menandatangani. Jadi, yup...kita harus bersama-sama penerjemah ngisi-nya. :)
Baru setelah itu bisa dilegalisir oleh kedutaan. Jangan lupa dibawa yang asli dan terjemahannya. Atau lebih jelasnya bisa tanya tentang proses ini ke kedutaan bagian konsuler. Kebetulan standesamt tempat saya menikah tidak meminta legalisir, jadi saya melewatkan proses ini. :)
14. Einverstaendniserklaerung
Formulir ini juga perlu kita isi. Biasa langsung sepaket dengan yang nomer 13. Jadi prosesnya sama dengan nomer 13, kalau diminta untuk dilegalisir.
Nah, 12 poin yang saya jabarkan diatas, adalah semua dokumen yang saya siapkan. Namun pada kenyataannya (berdasarkan pengalaman saya), untuk pengurusan visa di kedutaan, yang diperlukan adalah poin nomor 1-9 saja. Saat saya di loket, poin 10-12 dikembalikan kepada saya. Kalau saya tidak salah dengar, poin 10-12 tersebut digunakan untuk pendaftaran ijin menikah di standesamt di Jerman.
Well, untuk pengurusan atau pendaftaran menikah di catatan sipil di Jerman, dokumen yang diperlukan adalah poin nomer 1-4 dan poin 10- 14 (untuk poin 5-9 hanya diperlukan saat pengajuan visa). Untuk pengurusan di standesamt Jerman diperlukan satu surat pernyataan dari kita (warga negara Indonesia), yaitu Verdienstbescheinigung. Surat ini isinya berapa penghasilan yang kita peroleh selama bekerja di Indonesia. Kita bisa bikin sendiri dan ditanda tangan. Pakai bahasa Jerman tentunya. :)
Sekarang, tentang proses legalisir. Saya jabarkan sesuai lembaga pemberi legalisirnya ya..
1. Kementerian Hukum dan HAM
Yang perlu dilegalisir disini adalah Akte Kelahiran Baru/Kutipan Kedua ASLI dan Surat Keterangan Belum Menikah ASLI. Legalisir bisa diperoleh di Ditjen Administrasi Hukum dan Umum. Kantornya di Rasuna Said depan Pasar Festival persis. Kalau naik busway, turun di shelter GOR Sumantri. Hahaha...(sampe hafal). Langsung tanya satpam, Ditjen AHU dimana. Pas saya kesana, habis kebakaran. Apes bener. Haha..
Hal yang perlu disiapkan:
- Dokumen yang akan dilegalisir
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir
- Fotokopi KTP
- Materai 6000 sesuali jumlah dokumen yang akan dilegalisir
- Surat permohonan legalisir (bisa dibuat sendiri)
- Specimen tanda tangan dan stempel *)penting
- Map (terserah apa aja)
Kita harus ambil nomor antrian dulu, setelah dipanggil, menuju loket dan diperiksa. Petugas akan memberi kita tanda terima dan kita harus membayar Rp.25.000 per lembar yang dilegalisir. Proses pembayarannya di Bank BNI. Jangan kawatir, bank masih satu gedung kok. Tinggal jalan. Waktu itu saya legalisir 2 dokumen, jadi bayarnya Rp.50.000 plus Rp. 5000 untuk biaya transfer. Setelah itu kita kembali ke loket petugas dan serahkan slip pembayaran, lalu kita akan dikasi copy slip dan tanda terima. Inilah yang kita gunakan untuk mengambil legalisiran. Lama proses legalisir adalah 3 hari kerja.
Ohya, untuk specimen tanda tangan, itu maksudnya adalah, contoh tanda tangan dan stempel lembaga yang menerbitkan dokumen kita. Kalau akte dan SKBM adalah kantor catatan sipil dan biasanya yang tanda tangan adalah kepala dinasnya. Jadi bisa minta specimen tanda tangan di bagian Tata Usaha kantor capil tersebut. :)
2. Kementerian Luar Negeri
Kemenlu hanya mau melegalisir dokumen yang sudah mendapat legalisir dari kemenkumham. Disini prosesnya lebih simpel. Tinggal dateng, ke loket 4 dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Dokumen yang akan dilegalisir
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir
- Fotokopi KTP
- Surat permohonan legalisir (sudah disiapkan tinggal ngisi2 aja)
- Materai 6000 sejumlah dokumen yang diterjemahkan
- Map (apa aja)
Disini kita cukup membayar Rp.10.000 per lembar legalisir. Dan lama proses 3 hari juga. Kantornya di Pejambon deket RSPAD, belakang kantor Pertamina.
3. Kedutaan Jerman
Kedutaan hanya akan melegalisir dokumen yang sudah mendapat legalisir dari Kementerian Luar Negeri. Disini saya melegalisir Akte Kelahiran, SKBM dan paspor. Untuk surat domisili tidak perlu. Dan yang dilegalisir adalah semua yang ASLI, kecuali paspor hanya fotokopinya yang dilegalisir. Legalisir di kedutaan bisa ditunggu, hari itu juga bisa jadi. Syaratnya:
- Dokumen yang akan dilegalisir
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir
- Hasil terjemahan dokumen yang akan dilegalisir
- Menunjukkan paspor
DAN KTP
- Tidak perlu map, materai dll
Biaya legalisir untuk Akte dan SKBM adalah 25 Euro per lembar dan dibayarkan dalam rupiah. Untuk paspor hanya 10 Euro.
Nah, kalau semuanya sudah beres, bisa mulai cari tanggal untuk bikin appointment pengajuan visa.
Bisa dilihat2 disini
Visa Termin
Sampai saat saya menulis blog ini, saya belum dapat panggilan untuk pengambilan visa saya. Haha..ya iya..lha wong saya baru seminggu kemarin apply-nya. Oleh petugas diberi tahu, kira2 lama prosesnya 6-8 minggu. dan kita akan ditelpon jika visa sudah siap.
Mudah2an pengalaman saya ini bisa membantu. Dan jangan pernah segan-segan untuk meng-email saya untuk sekedar berbagi info atau share pengalaman.
Link resmi kedutaan Jerman untuk persyaratan visa menikah, klik
disini (persyaratan pernikahan) dan
disini (berkas yang dibutuhkan)
Boleh dibaca juga pengalaman saya setelah visa saya di-approve disini:
Finally: APPROVED!
Dan apa aja yang perlu dilakukan setelah tiba dan menikah di Jerman?
Lapor Diri di Rathaus Setempat
Lapor Diri di Ausländerbehörde dan Perpanjangan Visa
Lapor Diri di Konsulat RI di Jerman
And if you have more time and pleasure, please drop by to watch how our wedding day was! Just click here:
Our Wedding Day
Liebe Gruesse,
Fannie