Monday, August 12, 2013

Lapor Diri (Part 3: Konsulat RI di Hamburg)

Sepertinya ini akan menjadi bab terakhir kisah pelaporan diri kita sebagai imigran di negara Der Panzer. Yapppp! Lapor diri di konsulat RI terdekat. Kalau ini sih, sebagai warga negara Indonesia yang baik, ga ada salahnya untuk melaporkan keberadaan kita. Keuntungannya banyak, mengingat saya juga akan tinggal untuk waktu yang lama di negara asli si Parjo ini. Berbekal informasi dari teman2 yang sudah tinggal duluan di Jerman plus info dari website konsulat Republik Indonesia di Hamburg, berangkatlah saya untuk melaporkan diri. Berhubung saya berdomisili di sekitaran Hamburg, jadi saya pergi ke Konsulat RI di Hamburg. Lokasinya di Lattenkamp, dari rumah saya 35 menit naik subway.

Saya sempet ragu-ragu dengan syarat-syarat yang tercantum di website konsulat. Heheheh... Habisnya simple banget. Hahahaha... Tapi ternyata, apa yang ditulis memang benar dan simple aja syaratnya. Untuk saya (yang tinggal di jerman karena menikah dengan WN Jerman) maka dokumen yang diperlukan adalah:
1. Paspor
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Fotokopi Akte Nikah
4. Anmeldebestätigung (Baca di Lapor Diri (Part 1: Rathaus Setempat))
5. Foto biometris 1 lembar
6. Mengisi formulir pendaftaran (Bisa didownload di website kedutaan atau diambil langsung di tempat)

Saya datang menyerahkan semua berkas, termasuk paspor. Setelah menunggu 1,5jam akhirnya selesai juga proses lapor diri saya. Hahahaha.. jangan tanya ya 1,5 jam itu ngapain aja. Saya juga ngga tau. Saya cuma tunggu di ruang tunggu sampai nama saya dipanggil. Kemudian paspor saya dikembalikan dan sudah ada cap di halaman belakang paspor saya kalau saya telah melaporkan diri. Untuk proses lapor diri semua kostenlos alias gratis alias tidak dipungut biaya apapun. :)

Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di link berikut ini: Website Konsulat RI di Hamburg

No comments:

Post a Comment