Saya sempet ragu-ragu dengan syarat-syarat yang tercantum di website konsulat. Heheheh... Habisnya simple banget. Hahahaha... Tapi ternyata, apa yang ditulis memang benar dan simple aja syaratnya. Untuk saya (yang tinggal di jerman karena menikah dengan WN Jerman) maka dokumen yang diperlukan adalah:
1. Paspor
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Fotokopi Akte Nikah
4. Anmeldebestätigung (Baca di Lapor Diri (Part 1: Rathaus Setempat))
5. Foto biometris 1 lembar
6. Mengisi formulir pendaftaran (Bisa didownload di website kedutaan atau diambil langsung di tempat)
Saya datang menyerahkan semua berkas, termasuk paspor. Setelah menunggu 1,5jam akhirnya selesai juga proses lapor diri saya. Hahahaha.. jangan tanya ya 1,5 jam itu ngapain aja. Saya juga ngga tau. Saya cuma tunggu di ruang tunggu sampai nama saya dipanggil. Kemudian paspor saya dikembalikan dan sudah ada cap di halaman belakang paspor saya kalau saya telah melaporkan diri. Untuk proses lapor diri semua kostenlos alias gratis alias tidak dipungut biaya apapun. :)
Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di link berikut ini: Website Konsulat RI di Hamburg
No comments:
Post a Comment